June 3rd, 2009

Ini soal sedikit soal rasa solider. Anda tahu soal Prita yang ditahan gara-gara menulis keluhan soal layanan yang diberikan rumah sakit ‘O’? Saya enggan menulis nama rumah sakitnya, karena sepertinya mereka pendendam. Mungkin saya akan jadi korban incaran selanjutnya kalau menulis nama lengkap rumah sakitnya.

Mungkin anda sudah banyak membaca soal ini, tapi saya ingin sedkit ambil bagian dalam menyebarkannya.

Yang punya blog, bisa pasang banner yang sama dengan mengklik banner yang saya pasang. Anda yang punya account Facebook, juga dapat bergabung di seruan ini.

Berikut tuntutan pada seruan tersebut:

  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

Terima kasih pada Enda Nasution yang menjadi administrator.

Ya, bagi saya –dan mungkin puluhan ribu lainnya– penahanan ini memang terbilang tidak masuk akal. Bukan langkah cerdas bagi sebuah rumah sakit yang memberikan embel-embel internasional di namanya.

Setelah ini, banyak yang akan kehilangan respek dengan mereka. Bukan hal yang aneh kalau kelak banyak yang justru ogah berobat ke sana. Kasus ini justru akan semakin mencoreng ‘nama baik’ yang ngotot dipertahankan. Akan makin banyak orang yang tau dan menghujat kasus ini.

Tidak ada untungnya. Kalaupun nanti mereka menang, mungkin orang justru mencibir dan mengatakan itu karena pengaruh kuasa dan harta. Yang ada mereka akan sibuk mengembalikan citranya lagi.

Soal lainnya… ah, kan sudah dibahas bung Enda :)

Corat-coret yang (mungkin) berhubungan:

  1. Fotonya Bahagia, Statusnya Curhat Status Ilman di Plurk cukup menarik perhatian saya. Dia bilang dia senang melihat foto-foto di Facebook. Banyak orang yang tampak bahagia dari melihat fotonya. Ya, kalau urusannya foto, rasanya saya
  2. Nyantol Listrik tanpa Ijin, Bisa Dipidanakan gak sih? Weekend ini cukup mengesalkan saya. Hari Minggu saya datang mengontrol rumah yang sudah diserahterimakan oleh developer sejak tanggal 11 Mei lalu. Setelah lihat sana-sini sambil membayangkan rencana p
  3. Saat Ide Itu Habis… Ngeblog itu gampang. Itu kata blogger profesional yang udah malang-melintang di blogosphere alias jagad per-blog-an. Tapi kenyataannya ngeblog itu gak gampang-gampang amat. Gak semua orang b

3 Responses to “Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu – Bebaskan Ibu Prita!”

  1. nonadita says:

    Mari sama2 berikan dukungan untuk Prita. Jangan sampai kasus ini menjadi awal kembalinya pembungkaman pendapat oleh pihak yang berkuasa.

    • Edo says:

      Makasih dah mampir Non… :)
      Ya kasus itu memang keterlaluan. Yang penting Prita bisa dibebaskan dulu. *Udah gabung di FB juga lho…

  2. ayo dukung terus
    bebaskan ibu Prita!!!