June 8th, 2009

854266_crowbarWeekend ini cukup mengesalkan saya. Hari Minggu saya datang mengontrol rumah yang sudah diserahterimakan oleh developer sejak tanggal 11 Mei lalu. Setelah lihat sana-sini sambil membayangkan rencana pengembangan rumah, kami lumayan heran melihat meteran listrik sudah beranjak cukup jauh. Padahal lampu saja belum sebiji pun dipasang. Lebih kaget lagi karena lihat ada kabel listrik nyantol dari rumah saya untuk menggarap rumah disebelahnya.

Kontan saya datangi para tukang yang sedang kerja. Mereka bilang yang masang listrik itu ‘dari kantor’. Tentunya maksudnya pihak developer. Jadi mereka lepas tangan dan bilang kalau saya mau komplain ya ke pihak kantor, mereka gak tau apa-apa. Ini apa-apaan?!? Yang kerja bahkan bukan dari pihak developer. Tapi kok mereka bisa-bisanya nyantol listrik ke rumah saya?

Di kantor developer, saya tentunya komplain. Saya disambungkan via telpon ke pengawas lapangan. Berhubung hari Minggu, dia memang libur. Yang mengesalkan saya, mereka seperti berusaha lepas tangan juga. Katanya dari bagian marketing bilang rumah itu belum diserahterimakan. Seandainya waktu itu mereka minta maaf dan mengaku salah, saya pikir masalah sudah selesai dengan baik. Tapi saya sama sekali tidak mendengar permintaan maaf.

Yang justru bikin saya kesal, mereka seperti menganggap ini masalah sepele. Mereka menawarkan untuk membayar tagihan listrik bulan itu, dan selesai. Bagi saya ini masalah serius. Tresspasing. Mengambil milik orang tanpa ijin. Saya tidak mengerti hukum dan undang-undang. Tapi saya pikir ini bisa jadi perkara pidana. Mereka melanggar hukum, dan menganggap saya mempermasalahkan tagihan listrik yang nilainya tidak seberapa. Toh perbuatan pidana gak dilihat dari nilainya. Kalau enggak maling ayam gak perlu dipenjara.

Berhubung yang masang listrik ngakunya dapat ijin dari bagian marketing, tentu saya komplain ke mereka juga. Sama saja. Mereka lepas tangan dan bilang bagian lapangan sudah diserahkan kopi surat serah terima. Dan juga menganggap saya mempermasalahkan uang tagihan listrik yang mungkin tidak seberapa itu. Juga tidak ada permintaan maaf.

Tentu saja saya meradang. Saya bilang mana mau tau saya siapa yang salah. Pokoknya saya taunya yang salah developernya. Soal bagian mana yang salah, itu internal mereka.

Satu pelajaran buat saya, bahwa developer satu ini manajemennya terbilang busuk. Tidak ada koordinasi antara divisi satu dengan lainnya. Tidak menganggap penting keluhan konsumen. Mungkin ini memang sifat korporat Indonesia? Saya tidak punya lagi rasa percaya pada developer ini.

Yang saya ingin tau… menurut anda gimana? Nyantol listrik tanpa ijin itu bisa dipidanakan atau tidak?

Corat-coret yang (mungkin) berhubungan:

  1. Setelah Pensiun Mau Apa? Mungkin yang tau saya akan tertawa membaca judul di atas. “Ahhh, baru umur segini dah mikir pensiun!” Memang kalau dilihat dari umur sih masih lama. Tapi gak ada salahnya mulai mikir dari sekarang
  2. Asuransi dan Property itu Enggak Menguntungkan! Jaman seperti ini memang suka bikin pusing. Obrolan kami pun tak jarang nyerempet soal investasi dan tabungan. Kali ini seorang rekan yang nanya soal asuransi pendidikan ke saya. Bukan karena saya fin
  3. Tanggung jawab itu… Kalau sekarang saya perhatikan, semakin hari semakin banyak saja pengguna jalan yang menyebalkan. Tidak hanya tidak menghargai pengguna jalan lain, mereka juga melanggar dan membahayakan. Tanpa memiki

4 Responses to “Nyantol Listrik tanpa Ijin, Bisa Dipidanakan gak sih?”

  1. latree says:

    itu kan sama aja mencuri ya, tapi pihak yang mestinya bertanggungjawab pada leaps tangan. bilang aja ke developernya, kalau tidak ada kejelasan akan ditulis di surat pembaca aja…

    • Edo says:

      Sebenernya dibilang lepas tangan sama sekali sih gak jg. Mereka sih mau nanggung biaya listriknya. Tapi gak ada yang mau ngaku itu salah siapa, dengan kata lain… bisa kejadian lagi. A simple apologize will do. Ini jg karena ketauan, klo enggak gimana?

  2. ely says:

    nggak semua orang atau instasi mudah minta maaf jika mereka melakukan kesalahan yg sdh benar2 terbukti, apakah ini juga termasuk salah satu sifat masyarakat kita ? walau yakin nggak semua

    • Edo says:

      Ya, mungkin lebih bijak kalau kita berasumsi hanya sedikit yang begitu, dan artinya yang kelakuannya seperti itu bukan perusahaan yang bonafit :)